Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) disusun sebagai acuan dalam menjamin terciptanya lingkungan kerja dan belajar yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh sivitas institusi. Standar ini mengatur prinsip, persyaratan, serta prosedur pelaksanaan K3 yang meliputi pencegahan kecelakaan kerja, pengendalian risiko bahaya, perlindungan kesehatan, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat. Penerapan standar mutu K3 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh pihak terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja secara berkelanjutan, sehingga dapat mendukung produktivitas, kualitas layanan, serta keberlangsungan aktivitas institusi secara optimal.
📥 Download Dokumen Lengkap
Masukkan kode akses untuk mengunduh dokumen lengkap (PDF):
